Korban Dugaan Penipuan Proyek Smart Village Lamtim Berharap Keadilan
Korban dugaan penipuan proyek smart village Lamtim, R Abdurahman Adha (bermasker) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto Anca--
BACA JUGA:Buka WSL Krui Pro, Arinal Janji Akan Kembangkan Bandara Taufiq Kiemas
Saat Kadis PMD Lamtim, Yudi Irawan dihadirkan di persidangan justru ia tidak tahu soal surat yang dimaksud.
"Padahal kan Kadis sudah pernah di BAP, di persidangan juga ditunjukkan alat bukti surat itu, tapi kenapa pak kadis tidak melaporkan itu kalau memang suratnya dipalsukan," kata Rahman sapaan akrabnya.
Ia berharap membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam hal ini Dinas PMD Lamtim untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Ia juga berharap kepada majelis hakim untuk memutus perkara dugaan penipuan proyek itu dengan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Kucing Korat, Ras Kucing Langka Si Pembawa Keberuntungan dan Juga Kemakmuran
Diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa mempertanyakan surat yang telah ditandatangani oleh saksi Yudi Irawan selaku Kadis PMD yang diberikan kepada terdakwa untuk menjalankan proyek smart village tersebut.
Pada sidang tersebut, ketua majelis hakim yang dipimpin Samsumar Hidayat meminta agar saksi Yudi Irawan Kadis PMD Lamtim, melaporkan terdakwa atas pemalsuan surat milik instansi pemerintah oleh terdakwa.
"Jika memang saksi merasa tidak menandatangani itu, bersiap atau tidak melaporkan terdakwa ke kantor polisi atas pemalsuan," tanya hakim Samsumar Hidayat.
Namun, saksi Yudi mengatakan bahwa dirinya belum mau melaporkan terdakwa atas perbuatan pemalsuan tandatangan dan cap oleh terdakwa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: