Ratu Narkoba Terungkap dari Pendalaman 27 Tersangka
Adelia Putri Salma (APS) yang merupakan selebgram asal Palembang yang diamankan Polda Lampung dijerat UU TPPU.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Adelia Putri Salma (APS) yang merupakan selebgram asal Palembang yang diamankan Polda Lampung dijerat UU TPPU.
Hal ini juga dipaparkan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers.
Helmy menyatakan APS diamankan setelah pengungkapan 27 tersangka, setelah dilakukan pendalaman, Salah satu tersangka yang sudah tahap dua berinisial.
"FR pernah membawa sabu-sabu 35 kg. Pertama 21 kg dan 10 kg dari suami APS. Ternyata suami APS ini di Lapas Nusakambangan. Kita koordinasi pendalaman. APS ikut menikmati," ujarnya.
BACA JUGA:Mabes Polri Tangkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Terbesar
Dari tangan APS, kata Helmy, disita 4 rumah, 1 Alfamart, dan 13 unit mobil. Bahkan, beberapa perhiasan emas.
"APS ini juga diketahui sebagai sebgram atau Ratu Narkoba," ungkapnya.
Adelia Putri Salma (APS) diamankan Polda Lampung, Sabtu 26 Agustus 2023. APS yang merupakan selebgram ini diamankan diduga terkait jaringan narkoba internasional.
APS diamankan di sebuah klinik kecantikan Palembang. APS, warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
BACA JUGA:Disangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Mantan Kadis PKPP Lampung Timur Ditahan Kejari
"Ini merupakan istri bandar narkoba Kadafi alias David yang ditangkap Polda Sumatera Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel di showroom mobil Palembang, pada 2017. David divonis 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: