Kemensos Jadwalkan Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Tahun 2023, Berikut Hasil Rapat Akhir September 2023

Kemensos Jadwalkan Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Tahun 2023, Berikut Hasil Rapat Akhir September 2023

hasil rapat Akhir September 2023 dari Kementerian Sosial atau Kemensos terkait penjadwalan pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 tahun 2023 dan informasi lainnya. Foto Ilustrasi / Pixabay.com--Foto Ilustrasi / Pixabay.com

RADAR LAMPUNG.CO.ID -  Berdasarkan hasil rapat akhir September 2023, Kementrian Sosial atau Kemensos menjadwalkan pencairan program keluarga harapan (PKH) tahap 4 dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap 5 tahun 2023. 

Pada hasil rapat akhir September 2023 oleh Kemensos tersebut, tidak hanya informasi mengenai jadwal pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 dan pengumuman penting lainnya untuk para RT dan ketua kelompok.

Informasi mengenai jadwal pencairan PKH dan tahap 4 BPNT tahap 5 itu akan segera dicairkan oleh Kemensos sebentar lagi.

Hal ini didapatkan dari informasi yang dirangkum dari Youtube@diary bansos.

BACA JUGA:BURUAN Ambil Saldo DANA Gratisnya denga Cara Klaim Link Kagetnya Hari Ini 1 Oktober 2023

Dalam Youtube tersebut, tujuh syarat wajib yang harus dipenuhi agar bantuan sosial program keluarga harapan (bansos pkh) cair di tahap 4 tahun 2024 adalah:

1. Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. KPM dinyatakan layak menerima bantuan sosial oleh Pemerintah Daerah. 

Pemerintah daerah akan melakukan proses verifikasi kelayakan setiap bulannya. 

BACA JUGA:Selain Jembatan Penghubung Jawa-Bali, JSS Juga Mustahil Dibangun, Bukan Karena Mitos, Tapi Tidak Realistis

Nah, tentunya bagi para warga para KPM PKH yang sudah dinyatakan tidak layak menerima bantuan PKH oleh pemerintah daerah. Maka, tidak akan cair di tahap 4 mendatang.

3. Masih memiliki komponen PKH mulai di Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan hingga Komponen Kesejahteraan Sosial.

4. Bagi Anggota Keluarga dalam satu KPM memiliki Komponen Pendidikan ini harus terdaftar di Data Dapodik dan sikron dengan data DTKS.

BACA JUGA:Sepele Memang Ini 5 Sederet Manfaat Biji Nangka untuk Kesehatan Tubuh Manusia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: