MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca

MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca

Bang Aca.--

"Jadi ujung ujungnya kembali diserahkan kepada pembuat UU, yakni Presiden dan DPR," jelasnya. 

Namun, kata Bang Aca, jika melihat limit waktu yang terbatas, tidak mungkin hal ini dituangkan dalam UU atau mengubah UU yang ada.

BACA JUGA:Tahapan Administrasi CPNS 2023 Segera Diumumkan, Ini Cara Mudah Cek Hasil Kelulusan 

"Yang paling sangat mungkin adalah melalui perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Dan ini sangat membuat posisi presiden dilematis dan sangat jelas dipaksakan," ujarnya. 

"Jadi berdasarkan analisis hukum di atas, saya berkeyakinan keputusan MK menolak permohonan usia cawapres. Artinya, Gibran takkkan bisa mendaftar sebagai cawapres," nilainya.

Lalu bagaimana kalau akhirnya MK menerima permohonan usia cawapres menjadi 30 tahun atau 35 tahun atau pada usia dewasa menurut UU? "Maka lucu aja. Kita sama-sama tunggu keputusan MK tersebut," kata Bang Aca. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: