Kemandirian Fiskal dan Kemiskinan Daerah Otonom Baru

Kemandirian Fiskal dan Kemiskinan Daerah Otonom Baru

Ilustrasi peta Indonesia. Kemandirian Fiskal dan Kemiskinan Daerah Otonom Baru--babel.bpk.go.id

Ketergantungan DOB terhadap dana transfer dari pusat masih cukup tinggi walaupun desentralisasi fiskal sudah berusia 20 tahun. Secara rata-rata nasional, ketergantungan DOB baik provinsi maupun kabupaten/kota masih tinggi yaitu sebesar 80,1 persen terhadap dana transfer dan Dana Desa. 

Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar 12,87 persen (Nugraha, 2019). Pada awalnya desentralisasi fiskal di Indonesia diharapkan untuk menciptakan aspek kemandirian di daerah (Haryanto, 2015). 

Pemanfaatan dana transfer belum mampu menciptakan variabel pengunkit sehingga kemandirian fiskal belum tercapai. Peningkatan dana transfer dan Dana Desa belum diikuti dengan peningkatan kualitas outcome. 

Sampai saat ini masih terdapat ketimpangan indikator kesejahteraan antar daerah (Fin, 2020). Dilain pihak volume dana transfer dan Dana Desa relatif besar mencapai 1/3 dari belanja negara dan meningkat 22,4 persen selama 5 tahun dari Rp623,1 triliun (2015) menjadi Rp762,7 triliun di 2020 (Kemenkeu, 2020). 

Memperhatikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021, pemerintah, mereformasi kebijakan dana transfer dan dana desa sebagai upaya penguatan quality control dana transfer dan dana desa serta mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. 

Hal tersebut dicapai melalui reformasi pengelolaan dana transfer dan dana desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara komprehensif. Namun kemandirian fiskal belum menjadi agenda utama bagi DOB sampai saat ini.

Kemandirian Fiskal DOB Provinsi Lampung 

Kemandirian DOB di provinsi Lampung sampai saat ini terutama tiga tahun terakhir menunjukkan tingkat kemandirian yang sangat kecil. 

Kondisi ini menunjukan Kabupaten Induk maupun DOB yang ada di Provimsi Lampung sangan tergantung dengan pemerintah pusat.

Kemandirian fiscal dikelompokkan dengan tingkatan DOB yang memiliki tingkat kemampuan dibawah lima persen terdapat satu DOB yaitu Pesisi Barat. 

DOB ini selama tiga tahun terakhir tetap di bawah lima persen, namun ada peningkatan setiap tahunnya. DOB yang memiliki tingkat kemandirian diantara lima sampai sepuluh persen ada sebelas, termasuk dua Kabupaten induk yaitu Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara. 

Sementara yang memiliki tingkat kemandian diatas sepuluh persen hanya satu yaitu Kabupaten Lampung selatan. 

Memperhatikan perkembangan selama tiga tahun semua kabupaten dan DOB menunjukan tren meningkat kecuali DOB Lampung Timur, Lampung Utara dan Lampung barat yang berfluktuasi.

Penduduk Miskin DOB Provinsi Lampung Penduduk Propinsi Lampung pada tahun 2021 sebesar 9,007 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,65%/tahun. 

Masih terdapat 1.049,32 ribu penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, atau sebesar 12, 23%, dari total penduduk Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: