Mobil Mercy hingga Sandal Gucci Jadi Barang Bukti Selebgram Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Mobil Mercy hingga Sandal Gucci Jadi Barang Bukti Selebgram Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Adelia Putri Salma dihadirkan di hadapan jaksa penuntut umum. Foto IST.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mobil Mercy hingga Sandal Gucci menjadi barang bukti tersangka Adelia Putri Salma yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama

Sejumlah barang bukti mewah itu dibawa penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, Kamis 21 Desember 2023. 

Penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti lantaran jaksa penuntut umum menyatakan berkas Adelia Putri Salma Selebgram asal Palembang tersebut telah lengkap. 

Adel datang mengenakan baju motif bunga-bunga warna hitam dengan menggunakan mobil tahanan. Ia kemudian langsung dibawa ke ruangan pelimpahan tahap dua di Kejari Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi

"Pada hari Kamis, 21 Desember 2023 penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II atas satu berkas perkara atas nama tersangka APS," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama. 

Selain membawa Adelia Putri Salma, penyidik juga membawa berkas milik tersangka AA. Keduanya kata Angga Mahatma disangka dengan pasal 137 huruf a, b juncto pasal 136 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencucian uang dalam tindak pidana narkoba. 

"Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan dengan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan," kata Angga Mahatma. 

Setelah serah terima Tersangka dan barang bukti di atas, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. 

BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Selebgram Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Adapun barang bukti yang dibawa penyidik antara lain yakni satu unit mobil Mercedes Benz C300, satu unit Pajero Sport, satu unit BMW 325i, iPhone X, kemudian barang-barang branded lain macam tas Hermes, tas Balenciaga, tas Fendi, parfum Hermes, sepatu Givenchy, sepatu Burberry, hingga sendal Gucci. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: