Mekanisme Penghitungan PBB Berubah di Pemkot Metro, Masih Tunggu Perwali

Mekanisme Penghitungan PBB Berubah di Pemkot Metro, Masih Tunggu Perwali

Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah membayar PBB online melalui Loket Pajak Tokopedia.--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Metro masih menunggu disetujuinya Perwali terkait Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) untuk tahun 2024.

Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadan melalui Sekretaris BPPRD Mirza Marta Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan terkait perwali PBB-P2 tahun 2024.

"Untuk tahun 2024 masih nunggu perwali masih difasilitasi provinsi. Karena itu belum kami cetak SPPT, karena Perwalinya masih diperiksa Provinsi. Setelah disetujui, segera kami cetak SPPTnya," ujarnya.

BACA JUGA:3 Kesalahan Fatal dalam Pengajuan Pinjol Syariah yang Sering Dilakukan Nasabah, Cek Apa Saja?

Ia mengatakan, adanya perubahan mekanisme penghitungan, diperkirakan tidak lagi diberikan stimulus untuk PBB-P2 tahun 2024. Sehingga, diperkirakan akan ada sedikit perubahan jumlah PBB-P2 yang akan dibayarkan.

"Insyaallah tidak ada stimulus lagi karena ada perubahan mekanisme perhitungan. Nah, kalau pun nanti berbeda, itu ga banyak dan Insyaallah banyak yang turun ketimbang naik," katanya.

Dikatakannya, PBB-P2 tahun sebelumnya yang masih tertunggak, masih dapat dilunasi di tahun ini namun akan dikenakan denda keterlambatan.

BACA JUGA:Kembangkan Budidaya Teknologi BBM, Pringsewu Perbaiki Lahan Kritis dan Tingkatkan Produktifitas Padi

"Iya, untuk pelunasan tagihan 2023 dan sebelumnya kena denda. Dendanya 2% kali pokok terhutang kali bulan keterlambatan," jelasnya.

Ia menambahkan, realisasi PBB-P2 sampai dengan 27 Maret 2024 mencapai Rp 292,702,453.00 dari target Rp 8 miliar.

"Jadi realisasi ini adalah realisasi ketetapan sebelum tahun 2024. Ada juga yang 2022 atau sebelumnya, yamg pasti itu adalah realisasi tunggakan PBB tahun sebelum 2024," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: