Satu Suara, Buruh TKBM Tolak Dualisme Koperasi di Pelabuhan Panjang!

Satu Suara, Buruh TKBM Tolak Dualisme Koperasi di Pelabuhan Panjang!

Para koordinator KRK atau PUK membacakan surat pernyataan sepakat menolak dualisme dan siap mempertahankan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.--

BACA JUGA:8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2024, Segini Formasi yang Dibuka

"Jadi belum ada klausul yang mengharuskan untuk penambahan pelabuhan, karena volume pekerjaan yang ada masih bisa teratasi," urainya.

Yang lebih dikhawatirkan, jika koperasi TKBM tandingan disahkan para pembina, programprogram koperasi TKBM Pelabuhan panjang seperti perumahan 1.000 unit, pendidikan dan kesehatan yang didapatkan dari HIK anggota bisa terbengkalai.

Buntutnya, perumahan yang ada bisa disita oleh pihak ke tiga karena tidak terbayarkan.

Jika ada dualisme maka PBM yang kerja akan terbagi dan dampaknya adalah kepada kesejahteraan anggota, dengan program yang sudah berjalan akan terhambat.

BACA JUGA:Bening's Clinic Hadir di Kota Metro, Hadirkan Beragam Treatment Unggulan

"Ada yang amprah kesana ada yang ke kita, pada akhirnya program yang sudah berjalan akan terhambat dan pembayaran perumahan akan disita oleh bank karena tidak sanggup bayar, " ungkapnya.

Belakangan, dengan munculnya koperasi TKBM baru, anggota koperasi yang sah dan ber-KTA menjadi gaduh dan gelisah karena merasa kesejahteraan mereka bisa terganggu.

"Impian para buruh itu salah satunya adalah rumah, karena banyak yang belum ada rumah. Jika para pembina mengambil langkah yang salah, saya yakin para buruh akan teriak dan nangis, karena impian mereka terganggu," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, penasehat hukum (PH) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Ratna Wilis membenarkan bahwa aturan hukum yang masih berlaku saat ini adalah SKB Dua Mentri dan Satu Dirjen.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 949 PPK di Pringsewu Lampung Terima SK

Di mana, dalam Pasal 2 Ayat 1 dinyatakan hanya ada satu koperasi TKBM di Pelabuhan.

Kemudian juga ada Peraturan Menteri Koperasi No. 6 tahun 2023 tentang perlindungan, pemberdayan, dan penyelenggaraan koperasi TKBM di pasal 3 ayat 2 juga mengatakan bahwa tidak ada koperasi baru apabila tidak ada pelabuhan baru.

"Nah, artinya ini dasar hukum yang sudah jelas, apabila perangkat daerah mengeluarkan izin operasional koperasi itu maka kami sangat keberatan. Pertama akan kami layangan keberatan dan kami akan layangkan langkah-langkah hukum, dan anggota serta KRK sepakat akan melakukan penolakan terhadap hal tersebut," tandasnya.

Sementara, perwakilan buruh yang juga koordinator KRK koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Jumrani menjelaskan, pihaknya sebagai anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang lantang menolak dualisme koperasi TKBM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: