Iklan Bos Aca Header Detail

Klasifikasi Kelas Rawat BPJS Kesehatan 2024 Dihapus, Begini Penerapan Sistem KRIS

Klasifikasi Kelas Rawat BPJS Kesehatan 2024 Dihapus, Begini Penerapan Sistem KRIS

Klasifikasi kelas BPJS Kesehatan dihapus, diganti sistem KRIS. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @jamkesjakarta--

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Sudah Puluhan Kasus Kekerasan Menimpa Anak dan Perempuan, Dinas PPA: Jangan Takut Melapor

- Ruangan: AC, TV

Kategori: Kelas 3

Tarif BPJS Kesehatan: Rp35.000 per orang

Kapasitas: 4-6 orang

BACA JUGA:Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KPPU Bakal Panggil Distributor di Lampung

Fasilitas:

Jika disarankan untuk mendapat perawatan di rumah sakit baru bisa mendapatkan dokter spesialis

Selanjutnya fasilitas kesehatan atau faskes yang terstandarisasi sistem KRIS ditetapkan paling lambat menerapkan hal ini pada Juni 2025 mendatang.

Namun penerapannya sudah mulai dilakukan secara bertahap sehingga nantinya semua peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan klasifikasi kelas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: