Klasifikasi Kelas Rawat BPJS Kesehatan 2024 Dihapus, Begini Penerapan Sistem KRIS
Klasifikasi kelas BPJS Kesehatan dihapus, diganti sistem KRIS. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @jamkesjakarta--
- Ruangan: AC, TV
Kategori: Kelas 3
Tarif BPJS Kesehatan: Rp35.000 per orang
Kapasitas: 4-6 orang
BACA JUGA:Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KPPU Bakal Panggil Distributor di Lampung
Fasilitas:
Jika disarankan untuk mendapat perawatan di rumah sakit baru bisa mendapatkan dokter spesialis
Selanjutnya fasilitas kesehatan atau faskes yang terstandarisasi sistem KRIS ditetapkan paling lambat menerapkan hal ini pada Juni 2025 mendatang.
Namun penerapannya sudah mulai dilakukan secara bertahap sehingga nantinya semua peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan klasifikasi kelas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: