Iklan Bos Aca Header Detail

Program BSMS Jadi Temuan BPK, Ini Klarifikasi Dinas PKPCK Lampung

Program BSMS Jadi Temuan BPK, Ini Klarifikasi Dinas PKPCK Lampung

Contoh realisasi program bansos BSMS.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Kurikulum Merdeka, Ini Alasannya

Pada temuan BPK ini, August Riko menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada pengembalian uang. Tetapi diminta untuk melengkapi administrasi program BSMS.

Tahun 2023 sebanyak 632 penerima program bansos BSMS. Masing-masing penerima mendapatkan dana Rp 20 juta. Sehingga total Rp 12.640.000.000.

August Riko pun turut memberi klarifikasi terkait poin pertama mengenai mekanisme penyaluran dana BSMS tidak sesuai ketentuan.

Di mana, teknis pelaksanaan program BSMS tersebut pihaknya mengacu pada Pergub Lampung Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan BSMS dan pondok wisata di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Hadiri Hut ke 43 SMA YP Unila, Wakil Rektor Unila Jalan Sehat Bersama

Pada Pasal 16 Ayat 3 berbunyi, pemanfaatan BSMS dalam bentuk uang dilakukan oleh penerima BSMS dengan cara pemindahbukuan/transfer uang dari rekening penerima BSMS ke rekening toko/penyedia bahan bangunan untuk pembelian bahan bangunan dan penarikan tunai untuk pembayaran upah pekerja.

Pasal 16 Ayat 4 berbunyi pemindahbukuan/transfer uang sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima BSMS.

"Dapat kami tambahkan berdasarkan pengalaman pada beberapa daerah ketika penerima BSMS diberikan uang tunai secara langsung justru uang yang seharusnya dibelikan bahan bangunan tidak digunakan dengan benar," ucapnya.

"Tapi justru membeli kebutuhan pribadi seperti membeli TV, hp, kredit motor atau membayar utang lainnya. Sehingga tujuan utama untuk meningkatkan kualitas rumah dari RTLH ke RLH tidak tercapai," sambungnya.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP Nilai Reihana Layak dan Mumpuni Pimpin Bandar Lampung

Oleh karena itu, kata August Riko, gubernur menetapkan bahwa penerima bantuan tidak diberikan uang tunai secara langsung dan pengelolaan uangnya berdasarkan daftar rencana pemanfaatan bantuan.

Untuk penunjukan toko atau penyalur ditunjuk oleh penerima bantuan secara berkelompok dan diketahui oleh kepala desa/lurah. 

Umumnya toko/penyalur tersebut berada pada radius penyaluran/distribusi yang tidak membebani biaya kirim. 

Kemudian adanya itikad atau niat baik dari toko/penyalur untuk memberikan kemudahan tunda bayar (utang material) yang tentunya tidak semua toko/penyalur memberikan kemudahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: