Oknum LSM dan Wartawan di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Oknum LSM dan Wartawan di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Kapolres Pringsewu menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota LSM dan wartawan. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

"Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu," tegas  AKBP M Yunus Saputra.

Sementara Do bakal dijerat pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Tanggapi Kabar Pemecatan Guru SMA di Way Kanan, Ini Kata Kadisdikbud Lampung

BACA JUGA:Viral, Guru SMA di Way Kanan Menangis Minta Pertolongan Presiden Usai Dipecat Sepihak

Sedangkan Ab bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: