Walhi Lampung Nilai Kebakaran TPA Bakung Wujud Pengelolaan TPA Yang Buruk
Kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung. -Sumber Foto: Walhi Lampung-
BACA JUGA:Besok Mulai Dibahas, Penetapan UMP 11 Desember, UMK 18 Desember 2024
Lanjut Irfan, Walhi Lampung sebagai organisasi lingkungan hidup dan bagian dari Gerakan Masyarakat sipil di Provinsi Lampung akan terus menyampaikan persoalan lingkungan hidup terutama terkait pengelolaan sampah agar pemerintah segera sadar dan melakukan upaya-upaya perbaikan dalam tata Kelola sampah di Bandar Lampung.
Berdasarkan hal tersebut Walhi Lampung dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia, meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengusut tuntas sumber dan penyebab terjadinya kebakaran TPA Bakung.
Tentunya juga agar memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian segera melakukan penanggulangan secara maksimal yang tidak hanya berfokus terhadap pemadaman kebakaran, tetapi juga terhadap sebaran asap yang akan berdampak terhadap masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Tetap Waspada, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Lampung
Serta melakukan evakuasi dan penanganan darurat dan melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi warga terdampak apabila sudah diperlukan.
Juga melakukan evaluasi tata kelola sampah di Kota Bandar Lampung (termasuk dalam pengelolaan TPA Bakung) serta membuat system peringatan dini dan Upaya mitigasi dalam penanggulangan kebakaran di TPA Bakung.
Kemudian segera merancang sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan beralih menggunakan sistem sanitary landfill, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan.
Tentunya, kata dia, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir di Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: