Disdikbud Lampung Tanggapi Saran Ombudsman Terkait Tata Kelola Ijazah
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Laila Soraya. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
BACA JUGA:Soal Gelaran O2SN Ada Iuran, Begini Kata Disdikbud Lampung
Laila melanjutkan, Disdikbud Lampung sudah membuat SOP pengambilan ijazah untuk SMA dan SMK.
"Standar Operasional Prosedur (SOP) ini harus dilaksanakan segera untuk itu akan dilakukan pembinaan ke satuan pendidikan terkait SOP tata kelola pemberian ijazah dimaksud,"jelasnya.
BACA JUGA:Soal Gelaran O2SN Ada Iuran, Begini Kata Disdikbud Lampung
"Dan secara berkala kita meminta satuan pendidikan untuk menyampaikan laporan progres ijazah yang masih ada disekolah setiap 3 bulan sekali,"pungkas Laila.
Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung meminta perbaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung terkait tata kelola pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah negeri.
BACA JUGA:Banyak Ruang Kelas Rusak, Pj Gubernur Langsung Senggol Disdikbud Lampung
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji Tertangkap, Kadisdikbud Lampung Apresiasi Kinerja Polisi
Sebab, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir masih menerima keluhan masyarakat (laporan dan konsultasi) terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik.
Berdasarkan catatan tahun 2023, telah diterima 13 laporan dan konsultasi, 2022 diterima 9 laporan dan konsultasi, 2021 diterima 3 laporan dan konsultasi, 2020 diterima 5 laporan dan konsultasi, dan 2019 diterima 1 laporan.
’’Saran perbaikan diberikan sebagai hasil kajian Ombudsman Lampung yang dilaksanakan tahun 2024,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam rilisnya, Selasa (31/12).
Nur Rakhman mengungkapkan dari hasil kajian yang dilaksanakan, Ombudsman Lampung memberikan lima saran perbaikan salah satunya, Disdikbud Lampung diminta menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tentang pengambilan ijazah oleh peserta didik atau wali murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: