Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Kamis 01-06-2023,17:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Ketentuan kedelapan mengatur soal investasi. Di mana, perusahaan yang bertindak sebagai pemegang amanah harus melakukan investasi dari dana yang terkumpul.

Investasi tersebut wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

BACA JUGA: Geger Penemuan Harta Karun Koin Emas Murni Abad Ke-7 di Dalam Tembok Cagar Alam Hermon Stream

Kesembilan adalah soal re asuransi. Untuk asuransi syariah, hanya bisa melakukan re asuransi kepada perusahaan re asuransi yang didasarkan kepada prinsip syariah.

Ketentuan kesepuluh adalah pengaturan soal pengelolaan. 

Di mana, pengelolaan asuransi syariah hanya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga yang fungsinya menjadi pemegang amanah. (*)

 

Kategori :