BACA JUGA: Randis untuk Belajar Mobil Ternyata Milik Salah Satu Irban di Inspektorat Bandar Lampung
Saat ini sudah banyak produk-produk asuransi syariah serta jenisnya hampir sama dengan asuransi yang menerapkan sistem konvensional.
Namun secara umum, produk-produk asuransi syariah ini bisa dikelompokkan menjadi dua bagian.
Pertama, produk dari asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan ataupun penggantian kalau terjadi musibah.
Misalnya peristiwa meninggal dunia peserta asuransi, sakit, kecelakaan, kerusakan dan atau kehilangan harta benda.
BACA JUGA: Sakit Kepala Karena Kebanyakan Minum Kopi? Coba Antisipasi Dengan Langkah Ini
Kedua, produk asuransi yang tujuannya memberikan manfaat asuransi berupa santunan pada saat peserta meninggal dunia dan manfaat yang berupa hasil investasi.
Untuk produk jenis ini, sebagian kontribusi atau premi yang sudah dibayarkan oleh peserta asuransi akan dialokasikan untuk dana tabarru.
Sementara sebagian lainnya akan dialokasikan menjadi investasi peserta.
Soal asuransi syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia megeluarkan fatwa dengan Nomor No: 21/DSN-MUI/X/2001.
BACA JUGA: Banyak Belum Tahu, Begini Cara Menyeduh Kopi yang Benar Agar Semakin Nikmat
Fatwa tersebut mengatur sejumlah pedoman umum yang berkaitan dengan asuransi syariah.
Pada bagian pertama mengatur soal ketentuan umum pedoman asuransi syariah.
Pertama, pengaturan soal asuransi syariah, yakni Ta’min, Takaful atau Tadhamun.
Yaitu sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara beberapa orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru dengan memberikan pola pengembalian dalam menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah.