Jika diperhatikan, asuransi syariah ini adalah implementasi hukum Islam yang tidak menerapkan sistem kontrak jual beli.
Namun menerapkan sistem kontrak saling tolong menolong di antara peserta asuransi.
Berikut ini cara kerja dalam asuransi syariah, sebagaimana dilansir dari wakalahmu.com.
- Lembaga Pengawas
BACA JUGA: Promo Alfamart dan Indomaret Spesial Awal Bulan, Cek Sekarang Agar Belanja Jadi Lebih Hemat
Untuk pengawasan perusahaan yang menerapkan asuransi syariah tidak hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut turun untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asuransi syariah.
Sebagai perwakilan MUI, maka Dewan Pengawas Syariah (DPS) bakal ditempatkan pada tiap perusahaan yang memberikan penawaran produk asuransi syariah.
- Kepemilikan Dana Premi
BACA JUGA: Traffic Light Padam Lagi, Dishub Tanggamus Beri Penjelasan Begini
Dalam sistem asuransi syariah, seluruh premi yang dibayarkan akan tetap menjadi milik peserta asuransi.
Artinya, premi tersebut tidak akan masuk ke dalam rekening pribadi perusahaan.
Premi yang dibayarkan tersebut akan dimasukkan ke rekening dana sosial atau tabarru. Kepemilikannya ada pada seluruh peserta asuransi.
- Sistematika Investasi
BACA JUGA: KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Pada asuransi syariah, walaupun berstatus bukan pemilik dana, namun perusahaan tetap mempunyai hak pengelolaan terhadap dana sosial yang sudah terkumpul.