Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Kamis 01-06-2023,17:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

- Asuransi kesehatan 

BACA JUGA:8 Makanan Khas Empat Lawang, Nomor 6 Buat Kamu Nambah Nasi Terus, Dijamin Mantul

Jenis asuransi kesehatan syariah ini bakal memberikan santunan atau penggantian kalau peserta asuransi sakit atau mengalami kecelakaan.

- Asuransi dengan investasi (unit link) 

Produk asuransi dengan investasi (unit link) syariah ini akan memberikan manfaat asuransi dan hasil investasi. 

Di mana, sebagian premi yang sudah dibayarkan dalam investasi bakal dialokasikan sebagai dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan untuk investasi peserta.

BACA JUGA: Naudzubillah Min Dzalik! Penampilan Seperti Ini Ternyata Jadi Tanda-tanda Kiamat

- Asuransi kerugian 

Asuransi kerugian syariah ini akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang sudah dipertanggungjawabkan.

- Asuransi syariah berkelompok

Asuransi syariah berkelompok ini sudah dirancang secara khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, ataupun komunitas. 

BACA JUGA: Tegas! Ini Pernyataan Kemendagri Soal Jabatan Gubernur Lampung

Dengan jumlah peserta yang lebih banyak, asuransi ini menjadi lebih murah jika dibandingkan dengan sistem asuransi syariah individu.

- Asuransi haji dan umrah 

Asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan finansial bagi jemaah haji atau umrah terkait musibah yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah. 

Khusus untuk asuransi haji ini ada pengaturannya dalam fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.

Kategori :