Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Kamis 01-06-2023,17:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Akad yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam ini sama sekali tidak mengandung unsur gharar atau penipuan, maysir atau perjudian, riba, zhulm atau penganiayaan, risywah atau suap, dan barang haram ataupun maksiat.

Selanjutnya, akad tijarah, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan komersial.

Lalu akad tabarru yang merupakan segala bentuk akad, dilakukan dengan tujuannya untuk kebajikan dan tolong-menolong. Jadi, tidak semata-mata memiliki tujuan komersial.

Pada bagian kedua fatwa tersebut mengatur akad dalam asuransi. 

BACA JUGA: Konflik Gunung Emas di Kongo Jadi Tanda-tanda Kiamat, Begini Penjelasan Hadis Nabi

Di mana, akad yang dilakukan antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru.

Akad tijarah ini adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru berupa hibah.

Dalam akad tersebut, setidaknya mesti menyebutkan hak dan kewajiban peserta asuransi serta perusahaan.

Kemudian pengaturan terkait cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah dan atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang sudah disepakati.

BACA JUGA: Tiba di Candi Borobudur, 32 Biksu Thailand Jalani Ritual Thudong Penuh Khusyuk dan Khidmat

Bagian Ketiga mengatur terkait kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru.

Di mana, dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib atau pengelola dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis. 

Dalam akad tabarru atau hibah ini, peserta memberikan hibah yang bakal dimanfaatkan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. 

Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah.

BACA JUGA: Daftar 10 Kerajaan Islam yang Pernah Berdiri di Indonesia

Ketentuan keempat, pengaturan terkait akad tijarah dan tabarru. 

Kategori :