Malangnya Nasib CI, Pertunangan Kandas, Kini Dibui Gegara Dituduh Gelapkan Mobil yang Dikuasai Keluarga Mantan
Gagal tunangan, CI justru dipenjara usai dituduh gelapkan mobil. Keluarga sebut ada dugaan kriminalisasi dan proses hukum tak objektif.-Ilustrasi: Radarlampung.co.id-
Tak hanya itu, ID bahkan mengaku diminta uang Rp150 juta untuk melunasi tunggakan cicilan mobil sekitar sepuluh bulan.
“Untuk melunasi mobil itu katanya Rp200 juta. Saya diminta Rp150 juta, mereka Rp50 juta. Tapi walaupun saya bayar, anak saya enggak dikeluarkan,” ungkapnya.
Akhirnya, ID membayar seluruh sisa pelunasan Rp200 juta.
Kini BPKB berada di tangannya, tetapi mobil masih dikuasai keluarga mantan tunangan.
BACA JUGA:Dorong Tiga Raperda Baru, Pemprov Lampung Ungkap Target Khusus Dua BUMD Existing Terhadap PAD
Meski status hukum kendaraan sudah jelas, CI tetap ditahan.
ID menilai penetapan tersangka terhadap anaknya dipaksakan dan tidak objektif.
Keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Mereka berharap upaya itu bisa membebaskan CI.
BACA JUGA:Warga Kecewa, Pelaku Pencabulan Anak di Way Kanan Kabur, Polisi Klaim Proses Hukum Sedang Berjalan
“Anak saya dikorbankan. Mobilnya mereka pakai, pembayarannya saya tanggung, tapi anak saya yang masuk tahanan,” tegas ID.
Kuasa hukum CI, Muhammad Ali, menilai proses hukum terhadap kliennya janggal dan terkesan dipaksakan.
Hal itu disampaikan usai sidang praperadilan yang tidak dihadiri pihak Polresta Bandar Lampung sebagai termohon, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Muhammad Ali, termohon seharusnya hadir dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
