Malangnya Nasib CI, Pertunangan Kandas, Kini Dibui Gegara Dituduh Gelapkan Mobil yang Dikuasai Keluarga Mantan
Gagal tunangan, CI justru dipenjara usai dituduh gelapkan mobil. Keluarga sebut ada dugaan kriminalisasi dan proses hukum tak objektif.-Ilustrasi: Radarlampung.co.id-
Namun tanpa alasan jelas, pihak kepolisian tidak memenuhi panggilan.
“Relasnya akan dipanggil ulang agar hadir pada persidangan berikutnya tanggal 20 Oktober 2025,” ujarnya.
Muhammad Ali menegaskan perkara yang menjerat CI seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Ia menilai ada indikasi pemaksaan hukum dalam penetapan status tersangka.
“Menurut pendapat hukum kami, objek barang yang disengketakan adalah milik klien kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan seluruh dokumen kepemilikan kendaraan, mulai dari BPKB, STNK, hingga kontrak kredit dengan leasing, telah divalidasi sebagai milik CI.
Kuasa hukum juga mengkhawatirkan adanya ketidaknetralan aparat penegak hukum.
Ia menyebut potensi keterlibatan oknum karena pelapor disebut memiliki orang tua yang masih aktif dan berpangkat.
BACA JUGA:ASN Tulang Bawang Diminta Ikuti Perkembangan Global dan Sampaikan Informasi Jelas Kepada Masyarakat
“Jangan sampai penyidik tidak imparsial dan hak asasi orang dirampas,” katanya.
Muhammad Ali menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak CI ditahan pada 19 September 2025.
Namun hingga kini, permohonan itu belum dikabulkan.
“Sudah hampir 25 hari klien kami ditahan. Kami sangat menyayangkan karena keluarga siap menjamin tahanan luar,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
