Malangnya Nasib CI, Pertunangan Kandas, Kini Dibui Gegara Dituduh Gelapkan Mobil yang Dikuasai Keluarga Mantan
Gagal tunangan, CI justru dipenjara usai dituduh gelapkan mobil. Keluarga sebut ada dugaan kriminalisasi dan proses hukum tak objektif.-Ilustrasi: Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Kejari Tubaba Tahan Dua Pejabat DLH, Diduga Selewengkan Dana Rp1,3 Miliar
Penahanan tersebut dinilai berdampak pada kondisi psikologis dan reputasi CI.
Kasus ini juga disebut sarat emosi karena berawal dari hubungan pribadi yang kandas.
“Pasca pembatalan pernikahan, klien kami sudah terluka. Sekarang malah dituduh gelapkan mobil yang diberikan mantan tunangannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kendaraan Toyota Yaris itu dibeli berdasarkan kesepakatan saat keduanya masih bertunangan.
BACA JUGA:Harga Minyakita di Lampung Konsisten di Bawah HET, Inflasi Turun Jadi 1,17 Persen
Cicilan mobil dibayarkan oleh pihak laki-laki secara sadar dan tanpa paksaan.
Tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah perdata untuk menguji keabsahan kepemilikan kendaraan sekaligus melawan dugaan kriminalisasi.
Gugatan perbuatan melawan hukum juga akan disiapkan.
Persidangan praperadilan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Empat Nama Disebut-Sebut Bakal Maju Pilrek UIN Raden Intan Lampung 2026–2030
Pihak kepolisian diharapkan hadir untuk memberi klarifikasi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengklaim penanganan kasus tersebut telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Laporannya sudah kami sidik dan tersangka sudah kami tahan. Saat ini masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu (terkait dugaan penggelapan mobil Yaris, red.),” ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin, 13 Oktober 2025.
Menanggapi adanya permohonan praperadilan terhadap Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria menyatakan hal itu merupakan hak hukum tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
