Ini Hasil Pembahasan Harga Eceran Pertalite di Bandar Negeri Suoh

Ini Hasil Pembahasan Harga Eceran Pertalite di Bandar Negeri Suoh

Pertemuan pengelola SPBU Gunung Ratu, BNS dengan sejumlah pihak terkait keluhan harga jual BBM jenis Pertalite di tingkat eceran. FOTO DOKUMEN CAMAT SUOH --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pertemuan antara pengelola SPBU di Pekon Gunungratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan sejumlah pihak menghasilkan poin terkait penyaluran BBM, Selasa 9 Agustus 2022. 

Audiensi yang digagas oleh anggota DPRD Lampung Barat Sugeng Hari Kinaryo Adi ini membahas keluhan masyarakat terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite.

Sugeng Hari Kinaryo Adi menyampaikan, audiensi yang digelar di balai Pekon Gunung Ratu, Kecamatan BNS tersebut dalam rangka merespon keluhan masyarakat terkait mahalnya harga BBM eceran. Khususnya Pertalite.

Ini terjadi hampir di seluruh wilayah yang ada di kecamatan tersebut. 

BACA JUGA: Modus Pecah Kaca, Uang Sekolah Rp 120 Juta Raib, Polisi Kejar Pelaku

Sugeng Hari mengungkapkan, audiensi yang digelar tersebut menghasilkan sejumlah poin. Antara lain, untuk harga jual BBM jenis Pertalite ditingkat eceran tidak boleh melebihi Rp 10.000 per liter. Kemudian solar tidak lagi di harga Rp 9.000 per liter di tingkat eceran. 

"Untuk kendaraan roda dua atau roda empat wajib dilayani di SPBU. Terkecuali stok di SPBU habis,” kata Sugeng Hari kepada Radarlampung.co.id. 

”Kemudian untuk regulasi atau pendistribusian  BBM di Kecamatan Suoh dan BNS, sepenuhnya menjadi wewenang SPBU," imbuh Sugeng Hari.

Poin yang disepakati dan tidak kalah penting lainnya, terus Sugeng Hari, pihak SPBU tidak boleh melayani pembelian di luar jam kerja atau tengah malam. 

BACA JUGA: Kasus Penembakan Brigadir J, Tiga Jenderal Masuk Patsus

Kemudian bagi pengecor memakai jeriken harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) atau tanda mitra SPBU.

"Untuk pengecor memakai jeriken wajib memiliki surat rekomendasi dari kepala desa, camat, polsek, serta koramil. Jika tidak, maka kami sebagai masyarakat meminta pihak SPBU untuk tidak melayani," tegas Sugeng Hari. 

Diketahui, masyarakat di Kecamatan Suoh dan BNS, Lampung Barat mengeluhkan harga jual BBM, khususnya Pertalite di tingkat eceran yang mencapai Rp 11.000 per liter. Padahal harga jual di SPBU Rp 7.650 per liter.

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat, kepada anggota DPRD Lampung Barat Sugeng Hari Kinaryo Adi, pada reses Juli lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: