Cabuli Siswi SMP, Pemuda Asal Gadingrejo Diciduk Polisi

Cabuli Siswi SMP, Pemuda Asal Gadingrejo Diciduk Polisi

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

BACA JUGA: Depan Gubernur, 51 Orang Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Baca Ikrar Setia kepada NKRI

"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.

AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru. 

MO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. 

BACA JUGA: Karyawannya Diancam UU ITE, Manajemen Alfamart Angkat Bicara

Awalnya, MO mengaku menyesal dan khilaf telah mencabuli anak kandungnya. Ia juga sempat meminta maaf. 

Namun dengan polos ia mengaku menikmati pencabulan tersebut. ”Ya (menikmati),” kata MO saat ditanya wartawan dalam ekspose kasus di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022. 

Sementara Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, pencabulan tersebut sudah berlangsung lama.

"Ini terjadi sejak Juni tahun 2021 sampai Mei 2022," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

BACA JUGA: Warganet 'Serbu' Toko Pengutil Cokelat di Alfamart Sampora

Saat melakukan pencabulan, MO mengancam M dengan senjata tajam. 

Sebelum mencabuli M, ia mengunci sang anak di kamar. Kemudian ia memberikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam. 

”MO mengancam korban dengan senjata tajam serta kekerasan fisik lainnya agar menuruti nafsunya. Termasuk untuk tak mengadu kesiapapun," sebut AKBP Rio Cahyowidi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: