Aturan Baru : Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Tapi...
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay)--
Selain itu, 5 aturan yang wajib dipenuhi bagi PPDN, diantaranya :
1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
BACA JUGA:BPJPH Asesmen Akreditasi LPH UIN Raden Intan Lampung
2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Silaturahmi dengan Keluarga Besar PPP Lampung
Demikian Syarat Antigen dan PCR yang telah dihapus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: