Ingin Cooling Down Dulu, Polri Undur Sidang Kode Etik Anggota Polisi Terlibat Obstruction of Justice
IRJEN DEDI PRASETYO --
"Iya (Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami," ujarnya.
Menurut Hasto, saat ini pihaknya lebih fokus untuk memastikan Bharada E tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan keterangan selaku justice collaborator (JC). Pasalnya, keterangan Bharada E menjadi kunci skenario awal pembunuhan.
BACA JUGA:Akademisi: Peraih Hoegeng Award Merupakan Aset Kepolisian dan Layak Dipromosikan
"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan. Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap," tegasnya.
Kompol Baiquni Wibowo Resmi Dijatuhi Sanksi PTDH terkait Obstruction of Justice
Kompol Baiquni Wibowo resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
PTDH Baiquni Wibowo berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik dalam kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022 malam.
BACA JUGA:Tanggamus Persiapkan 25 Cabor untuk Ikut Porprov pada Desember Mendatang
Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.
"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.
Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA:Bupati Winarti Serahkan Ambulans, Motor, Hingga Alquran di Kecamatan Banjar Agung
Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pmjnews