Ingin Cooling Down Dulu, Polri Undur Sidang Kode Etik Anggota Polisi Terlibat Obstruction of Justice

Ingin Cooling Down Dulu, Polri Undur Sidang Kode Etik Anggota Polisi Terlibat Obstruction of Justice

IRJEN DEDI PRASETYO --

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto. 

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

BACA JUGA:Polisi Malu Cuma Amankan 58 Liter Solar dari Penimbun BBM, Tapi Harus Tetap Ditindak!

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmjnews