Ingin Cooling Down Dulu, Polri Undur Sidang Kode Etik Anggota Polisi Terlibat Obstruction of Justice

Ingin Cooling Down Dulu, Polri Undur Sidang Kode Etik Anggota Polisi Terlibat Obstruction of Justice

IRJEN DEDI PRASETYO --

Dijelaskannya dalam kasus ini penyidik harus memastikan siapa penembak Brigadir J yang sesungguhnya.

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Soeharsa Muliabrata, Gao Zhan Yuan Zhu

Hal tersebut, lanjut Taufan, penting untuk diketahui mengingat keterangan antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Irjen Ferdy Sambo berbeda.

"Poinnya adalah penyidik memastikan siapa penembak Yosua? Antara FS dan Bharada E terjadi perbedaan keterangan. Bharada E bilang yang menembak adalah dirinya dan FS," ungkap Taufan kepada wartawan, Minggu, 4 September 2022.

"Sebaliknya FS mengatakan hanya Bharada E, dia hanya menyuruh menembak," sambungnya.

Menurut Taufan, pengungkapan itu harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Dia menyebut bukti yang kuat itu harus mencakup apakah penembak Brigadir Yosua itu satu orang, dua orang, atau bahkan tiga orang.

BACA JUGA:Menteri Pertanian Tinjau Lahan dan Panen Cabai di Lahan Pertanian Terintegrasi Pesawaran

"Jadi perlu dipastikan dengan bukti-bukti pendukung siapa saja yang menembak Yosua, satu orangkah, dua orang atau mungkin saja tiga orang," tukasnya.

Motif Penembakan

Bharada E ternyata sudah membeberkan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan tidak hanya itu, LPSK juga mengetahui secara detail kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E pada proses asesmen pengajuan justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA:Nekat Mencium Istri Tetangga, Pria Ini Dianiaya hingga Babak Belur

"Iya ada dari keterangan Bharada E, tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka," jelasnya seperti dikutip dari FIN, Senin 5 September 2022.

Lebih lanjut Hasto mengakui jika Bharada E menyampaikan seluruh informasi terkait rencana pembunuhan tersebut pada saat asesmen dilakukan. Namun, pihaknya enggan membongkar informasi tersebut termasuk motif lantaran bukan kewenangan LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmjnews