Sekarang Lebih Gampang, Buka Toko Modern dan Swalayan di Kota Metro Hanya Butuhkan NIB

Sekarang Lebih Gampang, Buka Toko Modern dan Swalayan di Kota Metro Hanya Butuhkan NIB

Asisten II Sekretariat Kota Metro Yerri Ehwan --

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan mengevaluasi perizinan pendirian usaha toko retail atau toko modern di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Asisten II Sekretariat Kota Metro Yerri Ehwan menjelaskan, saat ini, izin beroperasi bagi toko modern dan swalayan di Kota Metro hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, usaha tersebut termasuk dalam usaha berisiko rendah. 

"Jadi cukup NIB sudah bisa beroperasi. Itu informasi yang kita peroleh dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tadi. Prosesnya melalui OSS (Online Single Submission)," ujarnya, Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Dikabarkan Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Ahli Bedah Ungkap Kemungkinan Pita Suara Lesti Kejora Rusak

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat yang melampirkan perizinan tersebut.

Koordinasi utamanya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemkot Metro juga akan melakukan peninjauan perizinan yang dimiliki oleh toko modern di Kota Metro.

Tak hanya itu. Sesuai dengan standar dasar perizinan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan PP Nomor 6 tahun 2021, harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin lingkungan, Perizinan Pembangunan Gedung (PPG), serta sertifikat layak fungsi dari gedung.

BACA JUGA:Pengguna Telkomsel Keluhkan Harga Paket Internet Semakin Mahal

“Jadi kita akan lihat kembali lokasi bangunannya. Bagaimana persetujuan tetangganya dan perizinan lingkungannya. Sebab, standar dasarnya kan memang seperti itu," jelasnya.

Terkait jam operasional toko retail modern, pihaknya akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2021.

Pihaknya pun akan merevisi perda tersebut supaya relevam dengan aturan terbaru yang diterbitkan oleh pusat.

"Itu akan kita masukkan ke dalam rencana perubahan perda. Karena memang ada perda kita yang mirip, yakni perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: