Kepala Diskes dan Sekretaris Dinas PUPR Pesisir Barat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu

Kepala Diskes dan Sekretaris Dinas PUPR Pesisir Barat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu

Sidang lanjutan kasus dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, dengan terdakwa Aria Lukita Budiwan.--

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tujuh orang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, dengan terdakwa Aria Lukita Budiwan.

Ketujuh saksi adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesisir Barat Tedi Zadmiko serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Murry Menako.

Lima lainnya, Muhammad Zinnur, Fourman, Sunandarsyah, M. Adhar dan Wazir.

Menurut Kasiintelijen Kejari Lampung Barat Zenericho sidang di Pengadilan Negeri Liwa dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin hakim Hendro Wicaksono.

BACA JUGA: Pemuda di Lampung Timur Edarkan 705 Butir Pil Heximer

”Dari tujuh saksi yang seyogyanya dihadirkan oleh JPU, dua orang tidak hidar. Atas nama Fourman dan Muhammad Zinnur,”kata Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy.

Sidang yang berlangsung Rabu, 5 Oktober 2022 dimulai dengan pemeriksaan saksi tim kelompok kerja, yaitu Murry Menako dan Tedi Zadmiko.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tim PHO, yaitu Sunandarsyah, M. Adhar serta Wazir.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan dua tersangka. Yaitu Aria Lukita Budiwan dan Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesisir Barat Abdullah.

BACA JUGA: Razia Cafe, Ini yang Didapatkan Polisi, Ternyata..

Dalam proyek tersebut, Abdullah menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Zenericho menuturkan, kedua tersangka didakwa pasal primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 339.044.115,75. 

Ini berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp 1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. untuk proyek yang dilaksanakan pada 2014 silam tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: