Polisi Gagalkan Upaya Penyeludupan Psikotropika di Rutan, Begini Modusnya

Polisi Gagalkan Upaya Penyeludupan Psikotropika di Rutan, Begini Modusnya

Polres Tulang Bawang menangkap narapidana yang mencoba menyelundupkan psikotropika ke Rutan Kelas II B Menggala.--

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Antar Instansi Lewat Olahraga, PLN Gelar Turnamen Mini Soccer

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam dan HP merek Vivo warna silver.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Petugas mendapat informasi jika ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling. Petugas lalu melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ofrit Jembatan Way Laay Kembali Ambrol, BPJN Lampung Janji Kebut Perbaikan

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: