Simak! Ini Daftar 10 Provinsi Lokasi Pelatihan Luring dan Hybrid Program Kartu Prakerja 2023

Simak! Ini Daftar 10 Provinsi Lokasi Pelatihan Luring dan Hybrid Program Kartu Prakerja 2023

Selain Kartu Prakerja gelombang 48, masyarakat yang sudah terdata bisa menerima bantuan sosial lainnya. --

Akibatnya masyarakat mendapat keuntungan sebab pemerintah juga turut mempersilahkan kepada para penerima Bantuan Sosial (Bansos) diantaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT/BPUM), hingga Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga akan mengikuti program kartu prakerja ini.

“Karena tidak lagi menjadi program semi-bansos, penerima bantuan pemerintah seperti Prgram Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Produkti Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya,”mengutip keterangan perubahan Program Kartu Prakerja Tahun 2022 melalui postingan akun Instagram @prakerja.go.id. 

Sebelunya, pemerintah tidak mengizinkan peserta Kartu Prakerja untuk menerima jenis Bantuan Sosial lainnya selama pandemic Covid-19. Namun, dengan skema terbaru penerima sudah bisa mendaftarkan diri pada program kartu prakerja.

Meski pemerintah telah menetapkan gelombang pertama Kartu Prakerja Gelombang 48 pada kuartal 1/2023, namun belum ada tanggal pasti yang ditetapkan oleh pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang berkaitan dengan bulan pendaftarannya.

Mengutip dari akun media sosial Instagram @prakerja.go.id pada Selasa, 17 Januari 2023. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 serta aturan pelaksanaannya yang tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 menjadi acuan pelaksanaan Program Kartu Prakerja tahun ini.

Total angka yang dikeluarkan pemerintah dari program Kartu Prakerja ini pun sudah ditetapkan dengan nilai manfaat yang lebih besar.

Untuk total nilai manfaat sebesar Rp4,2 juta dengan rincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Kemudian biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600 ribu, serta insentif pengisian survei sebesar Rp100 ribu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: