Operasi Antik, Polresta Bandar Lampung Amankan 71 Tersangka Narkoba

Operasi Antik, Polresta Bandar Lampung Amankan 71 Tersangka Narkoba

Satuan reserse (satres) narkoba Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran, ungkap kasus narkoba selama operasi antik krakatau tahun 2024, dimulai pada 10 Juni sampai 23 Juni 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan reserse (satres) narkoba Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran, ungkap kasus narkoba selama operasi antik krakatau tahun 2024, dimulai pada 10 Juni sampai 23 Juni 2024. 

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menjelaskan, pada operasi antik kali ini, pihaknya mengamankan sebanyak 48 kasus dari 71 tersangka.

Para tersangka itu, terdiri dari 70 laki-laki dan 1 perempuan, dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.

"Ada 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dari polsek tanjung karang barat, polsek kemiling, polsek teluk betung selatan, polsek panjang dan polsek teluk betung timur," ungkap Erwin, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Ingat Ya, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Lampung Barat, Berikut Jadwal dan Lokasi Kunjungan

Dia menambahkan, tujuan operasi Antik adalah mengungkap dan menekan peredaran Narkotika diwilayah Kota Bandar Lampung.

Hal ini berguna untuk menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja 11,65 gram, sabu 139,92 gram, pil extacy 1,5 butir dan sinte 6,05 gram," ujarnya.

Sementara itu atas perbuatannya, 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

BACA JUGA:Wondr by BNI Dukung Masyarakat Wujudkan Impian Finansial

Sedangkan, 1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati. 

Kemudian terhadap 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1)  lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: