Iklan Bos Aca Header Detail

Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya

Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya

Syarat pendaftaran CPNS 2024 bagi PPPK--

Apabila nantinya tidak diterima sebagai PNS pada tahapan seleksi tahun ini, para pegawai PPPK dapat melanjutkan pekerjaannya.

Dengan demikian, para pegawai PPPK tidak perlu khawatir untuk mengikuti seleksi pengadaan CASN tahun ini.

BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

BACA JUGA:Putusan MK Keluar, PDIP Lampung Dorong KPU Rubah PKPU

Adapun kebijakan tersebut juga dikuatkan pada regulasi tambahan Kemenpan yang tertuang di dalam MenPAN-RB No. 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi.

Kemudian,  Keputusan MenPAN-RB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.

Berikut ini rincian syarat yang harus dipenuhi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024.

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week

BACA JUGA:BRI Jadi Bank Terbesar Versi Fortune Indonesia 100 dan Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024

- Berusia di bawah 35 tahun

- Bersedia mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) juga seleksi kompetensi bidang (SKB).

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK maupun Karyawan Swasta.

BACA JUGA:Mbok Wito, Rekomendasi Restoran di Bandar Lampung yang Cocok untuk Acara Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: