disway awards

Warga dan Kakam Gedung Jaya Bantah Klaim Lahan Oleh Pihak J, Tegaskan Milik Masyarakat

Warga dan Kakam Gedung Jaya Bantah Klaim Lahan Oleh Pihak J, Tegaskan Milik Masyarakat

Para warga bersama dengan Pamong Tiyuh Gedung Jaya, Negara Batin, Way Kanan, ketika berada di lahan masyarakat. Foto Dokumentasi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, meminta agar pihak yang telah menguasai lahan mereka selama 25 tahun lamanya untuk pergi dari tempat mereka.

Kepala Kampung (Kakam) Gedung Jaya, Erwan menjelaskan bahwa pihaknya dikirimkan surat somasi oleh pihak yang diduga telah mengaku bahwa lahan di kampungnya tersebut adalah miliknya.

"Padahal objek lahan atau wilayah yang diaku-akui oleh J ini bukan di tempat kami. Melainkan di wilayah kampung sebelah, yakni di Tiyuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan," ujarnya, Kamis 10 Juli 2025.

Menurut Erwan, dirinya berani membuktikan bahwasanya objek yang diakui-akui oleh pihak J tersebut adalah salah.

BACA JUGA:Cara Merawat Baju Batik Wanita agar Tetap Kinclong dan Awet Bertahun-tahun

"Karena kami memiliki sejumlah bukti bahwa lahan yang kami duduki ini adalah milik masyarakat. Itu ada bukti kami seperti peta tata letak wilayah dari Tahun 1985," jelasnya.

Tak hanya itu saja kata dia, pihaknya pun bisa membuktikan kalau masyarakat turut membayar pajak atas lahan tersebut. "Ini bisa kami buktikan juga dengan adanya surat tagihan nya," tegasnya.

Jadi kata dia lagi, pihak J jangan mengaku-akui apabila lahan yang kini milik masyarakatnya itu adalah lahannya.

"Kalau ada dua sertifikat yang diributkan selama ini itu cuma bahasanya saja. Dan sampai sekarang ini kami tidak pernah melihat (sertifikat) itu seperti apa," terangnya.

BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Jutaan Dengan Helio G100, Intip Spek Tecno Pova 7, Oke Nggak?

Namun kata dia lagi, pihaknya bisa membuktikan dengan hal yang lain seperti tata letak lokasi wilayah berdasarkan peta tahun 1985, surat pembayaran pajak oleh masyarakat dan ada juga SKT.

"Ya harapan saya, yang meresahkan masyarakat saya harus diberi sanksi termasuk penanaman penanaman milik beliau ini sangat jelas bahwa dia menyerobot lahan masyarakat saya," katanya.

Ditanya apakah pihaknya juga akan melapor balik mengenai klaim sepihak oleh J, Erwan pun menjelaskan tidak menutup kemungkinan kedepan pihak masyarakat akan melamporkan balik ke Polda Lampung.

"Ya kami akan laporkan balik kedepannya ke Polda (Lampung), kalau benar benar beliau merasa hak beliau. Kalau masih praduga ya tidak juga. Intinya kalau itu merasa milik dia coba turunkan pihak BPN dan perangkat lain. Karena jelaskan dahulu objek wilayahnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait