4.928 Honorer Lampung Utara Diangkat PPPK Paruh Waktu, Soal Gaji Masih Dikaji
Sosialisasi pengangkatan honorer dan tenaga sukarela Pemkab Lampung Utara menjadi PPPK paruh waktu. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Perjuangan 4.928 honorer dan tenaga sukarela di Kabupaten Lampung Utara menemui titik terang.
Pemkab Lampura mengangkat PPPK paruh waktu untuk honorer serta tenaga sukarela dengan kode RI, R2, R3 dan R4 tersebut.
Ini mengacu surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor.B/3832/M.SM.01.00/2005 tertanggal 8 Agustus 2025 terkait pengusulan PPPK paruh waktu.
Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Lekok menyampaikan keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu dalam rapat sosialisasi, Jumat 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:September, PPPK Tahap I Pemprov Lampung Akan Terima Gaji Dua Bulan
BACA JUGA:SK PPPK Tahap I Pemprov Lampung Dibagikan 30 Juli 2025, Peserta Diminta Bawa Satu Jenis Bibit Pohon
Kegiatan yang diikuti honorer dan tenaga sukarela ini dihadiri Asisten bidang Administrasi Umum dan Plt. BKSDM Lampung Utara Martahan Samosi.
Lekok menyebutkan, Pemkab Lampung Utara mengikuti salah satu agenda pemerintah pusat. Yakni pengangkatan PPPK paruh waktu.
"Untuk gaji, saat ini sedang disusun dan dikaji sebagaimana mestinya. Disesuaikan pendidikan dan jabatan," kata Lekok dalam kegiatan yang berlangsung di ruang Siger Setkab Lampung Utara.
Plt. Kepala BKSDM Lampung Utara Martahan Samosir menambahkan, tahapan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu ini sedang berlangsung.
BACA JUGA:Sampaikan Update Kabar PPPK, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung
Terkait ini, pihaknya meminta kepala sub bagian kepegawaian dari masing-masing organisasi perangkat daerah untuk menyerahkan data honorer yang sudah mengikuti tes tahap 1 dan 2.
"Kita tunggu sampai tanggal 20 Agustus 2025. Dengan begitu agenda ini sesuai dengan deadline dari pemerintah pusat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
