Santai di Rumah Rekan, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran

Santai di Rumah Rekan, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran

BACA JUGA: Marak Hacker, Diskominfotik Lampung Perkuat Pengamanan IT

Sebelumnya, gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung mengamankan tiga remaja, Rabu 14 September 2022. 

Ketiga remaja itu adalah RH (15), AD (17) dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Mereka diduga terlibat pencabulan dan menyebarkan video asusila.  

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga remaja diamankan dikediaman masing-masing. 

Penangkapan menindaklanjuti laporan orang tua korban MY (14), warga Kecamatan Kota Agung Barat.

BACA JUGA: Staf Ahli Bupati Pesisir Barat Mundur Dari ASN, Ini Alasannya

Di mana, orang tua MY tidak terima atas perbuatan ketiga remaja. Bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.

“Beranjak dari laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi-saksi serta alat bukti, ketiga tersangka kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis 15 September 2022. 

Iptu Hendra menuturkan, dari keterangan ketiga tersangka, mereka melakukan pencabulan setelah mencekoki korban dengan minuman keras.

Saat tidak sadarkan diri, MY dibawa ke sebuah ruangan di salah satu rumah tersangka, di Kecamatan Kota Agung Timur. 

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Santri di Pesisir Barat, Tersangka Dijerat Pasal Ini

Di tempat itu, korban dicabuli. Tidak hanya itu. Salah seorang tersangka merekam dan menyebarkan video kepada rekan mereka. 

“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan pada Juli 2022. Namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus,” ujarnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: