Kuasa Hukum Rizky Billar: Tindakan Melempar Bola Biliar Hanya Gertakan
Status Rizky Billar bisa jadi tersangka dan ditahan hari di kasus KDRT, di mana Lesti Kejora takut pulang kerumah.-NikahMuda-YouTube Channel--
Pemeriksaan Rizky Billar juga nantinya untuk memperjelas perkara mengenai dugaan KDRT kepada Lesti Kejora itu.
“Mungkin saja pihak penyidik langsung melakukan gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Zulpan.
Karena dijelaskannya, bahwa ancaman hukum Rizky Billar ini yakni 5 tahun penjara. Dan dikhawatirkan akan ada usaha untuk dirinya menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Realisasi PPB 102 Desa di Pesawaran Dibawah 65 Persen, Ini Rinciannya
Saat ini penyidik pun sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Dimana alat bukti yang sah seperti visum juga keterangan saksi.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," kata Kombes Pol Zulpan.
“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti menjadi takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," tambahnya.
Selain itu Kombes Pol Zulpan juga mengungkapkan bahwa Lesti Kejora pernah dilempar bola biliar oleh Rizky Billar.
Menurut Kombes Pol Zulpan, diduga Rizky Billar juga pernah melempar Lesti Kejora dengan bola billiard, di mana peristiwa tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan KDRT.
“Peristiwa Lesti Kejora dilempar bola billiard oleh Rizky Billar saat suaminya sedang emosi dan marah pada istrinya,” papar Kombes Pol Zulpan.
Beruntung, lemparan tersebut meleset dan tidak mengenai Lesti karena Rizky Billar terpeleset.
Peristiwa tersebut terjadi sebelum akhirnya melaporkan tindak KDRT yang dialaminya ke Polisi.
"Tapi dia kepeleset si Rizkynya sehingga bola itu tidak kena. Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala, gimana? bisa pecah," ucap Zulpan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id