Pemkot Bandar Lampung Tegaskan CFD Bukan Zona Berkampanye
Lokasi Car Free Day di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung.-Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan lokasi Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Raden Intan, Jl. Achmad Yani, hingga Tugu Adipura tidak boleh digunakan untuk ajang kampanye politik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung Muhaimin.
Dirinya menyebut, secara aturan kampanye dilarang dilakukan pada fasilitas yang diinisiasi Pemkot Bandar Lampung.
"Nggak boleh, karena itu kan fasilitas atau tempat olahraga raga yang digelar Pemerintah untuk masyarakat, jadi tidak boleh diselundupi hal seperti bagi-bagi kaos kampanye dan sebagainya," katanya, Senin, 30 September 2024.
BACA JUGA:Bongkar Fitur Spesifikasi Xiaomi Pad 6s Pro, Masih Worth It Gak Sama Harganya?
Menurutnya, apabila hal itu terjadi di tengah-tengah masyarakat yang sedang melakukan olahraga maka pihaknya tidak akan segan untuk menegur dan melaporkannya ke Bawaslu.
"Kalau memang ada pasti kita tegur, bahkan kita laporkan langsung ke Bawaslu," ungkapnya.
Selain berolahraga, kata Muhaimin, hal yang diperbolehkan pada momentum CFD adalah berdagang, karena selaras dengan misi pemkot dalam memajukan UMKM, namun dengan waktu yang ditentukan.
"Kalau jualan boleh, karena akses Jalan Ahmad Yani ke ujung boleh, jadi silahkan-silahkan saja. Tapi tidak untuk ajang kampanye karena ini adalah fasilitas pemerintah untuk masyarakat berolahraga," jelas dia.
BACA JUGA:Segera Rebut Link DANA Kaget Senilai Rp 255 Ribu, Otomatis Langsung Cair Ke Akun Dompet Digital
Dirinya juga mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan kampanye, apabila memang terjadi pada momen car free day di tugu Adipura.
"Pokonya kalau ada silahkan laporkan ke kita, nanti kita tegur dan laporkan ke Bawaslu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: