Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Gedung
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam proyek Pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022 lalu.
Kedua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi gedung yaitu dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes selaku Direktur Utama RSUD Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara.
Kemudian PPK Irwanda Dirusi yang menjadi pelaksana pekerjaan dan menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung pada tahun anggaran 2022.
Adapun pagu anggaran dalam kegiatan tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.398.538.000,00.
BACA JUGA:Dua Pengurus KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 2022
BACA JUGA:Ditahan Terpisah, Jerat Pasal Berat Menanti Dua Eks Pengurus KONI Lampung Tengah
Antar lain, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00.
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 944.233.000,00.
Lalu kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00.
Sebelum dijadikan tersangka, keduanya lebih dahulu melakukan pemeriksaan yang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes CT Scan
Kajari Lampura, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dengan tersangka yaitu Aida Fitriah subandhii (Direktur RSUD Ryacudu) dan Irwanda Dirusi selaku pelaksana pekerjaan.
"Hingga saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan Irwanda dirusi," kata dia, seraya mengakui AF merupakan Direktur RSUD Ryacudu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
