Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Gedung
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam proyek Pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD--
BACA JUGA:Sanken Kulkas 1 Pintu, Hemat Energi Hingga 30 Persen, Cek Performa dan Harganya
Disinggung adanya tersangka lainnya, Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung, menjawab normatif.
"Kasus ini masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, " tegasnya.
Pantauan di lapangan, AF selalu Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi memakai kerudung putih dan mengenakan masker, nampak baju tahanan Kejari Lampura yang dipakai kedua tersangka menuju mobil tahanan.
Penggiringan kedua tersangka sempat terjadi ketegangan. Pasalnya, AF selaku direktur menjerit histeris ketika masuk ke mobil tahanan milik Kejari Lampura.
BACA JUGA:Lemari Es Anti Bakteri, Cek Performa dan Harga Aqua Japan AQF-320EC Chest Freezer
BACA JUGA:Aqua AQR-D185MPE, Kulkas 1 Pintu Berteknologi Jepang Dengan Harga 1 Jutaan
Sempat terjadi aksi dorong mendorong. Meski begitu, eksekusi penahanan keduanya tetap berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
