Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Gedung
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam proyek Pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD--
Sementara, keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi," imbuh Muhammad Azhari Tanjung, Selasa 29 juli 2025.
Disebutkan, kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan, ditemukan adanya kerugian negara.
BACA JUGA:Dua Pengurus LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
BACA JUGA:Sekretaris Kabupaten Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ
"Setelah kita lakukan serangkaian penyidikan, telah ditemukan kerugian negara Dua ratus sebelas juta rupiah, dengan pagu anggaran 2,3 milyar rupiah" terang Kasi Pidsus.
Muhammad Azhari Tanjung memaparkan bahwa tersangka ID Pelaksana Kegiatan di Lapangan atau rekanan bukan pemenang tender.
"Dalam hal ini kedua tersangka adalah PPK dan selaku pelaksana kegiatan di Lapangan, bukan pemenang tender" bebernya lagi.
Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh dua orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup alat bukti.
BACA JUGA:Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Ini Perannya
BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati: MDR Terima Uang Rp 322 Juta
Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu Rp 2.398.538.000,00 ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277,00.
Kemudian selanjutnya, terhadap penetapan tersangka AF dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT - 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi
Kemudian Terhadap penetapan Tersangka An ID, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT - 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
"Kini keduanya telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Kotabumi Lampura, guna proses penyidikan lebih lanjut, " kata dia.
BACA JUGA:Rekomendasi Kulkas Mini Portable Dalam Seri Sanken SN-118MLG, Cek Harganya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
