Enam Warga Mesuji Serahkan Senjata Api Rakitan Secara Sukarela ke Polisi

Enam Warga Mesuji Serahkan Senjata Api Rakitan Secara Sukarela ke Polisi

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak enam pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh enam tokoh masyarakat Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kepada Polres Mesuji, Selasa, 7 Juli 2026.

Penyerahan dilakukan di halaman Mapolres Mesuji dan diterima langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut merupakan hasil pendekatan dan penggalangan yang dilakukan personel Polres Mesuji kepada masyarakat dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan apresiasi kepada para tokoh masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.

"Saya atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para tokoh masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan kepada jajaran Polres Mesuji secara sukarela," ujarnya.

BACA JUGA:Dewan Pendidikan Lampung Bakal Evaluasi Regulasi SPMB, Cari Win-Win Solution untuk Sekolah Swasta

Firdaus menjelaskan, enam senjata api rakitan yang diserahkan terdiri dari lima pucuk revolver dengan variasi empat dan enam silinder serta satu pucuk senjata rakitan jenis shotgun. Seluruh senjata tersebut diserahkan tanpa amunisi.

Menurutnya, selama Juli 2026 Polres Mesuji tengah melaksanakan kegiatan penggalangan kepada seluruh elemen masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan maupun amunisi secara sukarela. Senjata yang diterima selanjutnya akan diamankan di gudang penyimpanan senjata milik Polres Mesuji.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah. Senjata api rakitan yang diserahkan akan disimpan di gudang senjata Polres Mesuji sesuai prosedur," katanya.

BACA JUGA:Dendi Akui Biaya Operasional Bupati Tinggi, Pernah Terima Uang dari Eks Kadis PUPR

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.

Ia mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, keberadaan senjata api ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan pemilik maupun masyarakat di sekitarnya.

Polres Mesuji berharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan terus meningkat sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mesuji tetap terjaga.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait